Kabupaten Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.id Perkara yang dimaksud di persidangan oleh ketua majelis hakim Arfin Irfanda, SH, MH dan 2 orang anggota yakni Yonatan Iskandar, SH, MH, Callista Deamira, SH yang berlangsung tanggal 22 Agustus 2022 dalam paniteria Ade Wahyuni
Menurut Aidil Fiksen keawak media sebagai kuasa hukum penggugat telah mengadukan hakim ke pengawas hakim pengadilan tinggi pada 03 Januari 2022, pengaduan karena telah terjadi keperpihakan pada majelis hakim terhadap tergugat berinisial NP (Neri Palentino) sebagai pegawai negeri / guru SD 03 Tobiang Ranah kenagarian Simalanggang kabupaten 50 Kota. Selanjutnya Aidil Fiksen menjelaskan dasar pengaduan Ke pengawas hakim karena majelis hakim telah melakukan pelanggaran azas hukum pengadilan yang bersifat cepat, murah,sederhana serta berkepastian hukum, dan ditambah lagi majelis hakim memberikan keputusan yang mana amar putusan yang ditunda tunda sebanyak 2X,” Ujarnya.
Putusan yang ditunda tersebut yaitu tanggal 28 Juni 2022, diundur lagi tanggal 12 Juli 2022 dan baru diputuskan tanggal 19 Juli 2022,kuat dugaan disinyalir terindikasi adanya kompromi pungli majelis hakim dengan tergugat.
Aidil Fiksen berpendapat dengan adanya Rekaya hasil fakta persidangan yang diganti atau dirobah, sehingga putusan perkara tidak tepat, ditambah lagi gugatan yang diberikan adalah perbuatan membangun rumah diatas tanah klien kami yang telah menggugat mempunyai surat alas hak tgl 24 Desember 2021 berupa saprodik dan bukan gugatan tentang sah atau tidaknya surat jual beli tanah atas nama Asiani tertanggal 11 Juli 1976 dimana didalam persidangan telah dapat dibuktikan adanya kejanggalan yang tertera, tertulis sebagai berikut :
1. Tertulis Asiani bukan ibu kandungnya tergugat, nama ibu kandung tergugat adalah Siti Asiani
2. Tidak adanya ukuran tanah
3. Mani Sawai bukanlah saksi sejihat karena, karena mani sawai bukan bersepadan dengan tanah penggugat (Klien)
4. Lan Shuan Khatib tidak menjabat sebagai wali nagari 1976 di Nagari Simalangang, namun yang menjadi walinari simalangang kala itu di Tahun 1976 adalah Martunus. R
Aidil fiksen telah mencoba menyelesaikan secara musyawarah sebanyak 3X namun tergugat menolak,namun akhirnya dilanjutkan perkaranya menjadi perdata ke Pengadilan Negeri Payakumbuh dan seterusnya dilanjutkan melihat adanya bukti yang mungkin memenuhi unsur pidana maka perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Payakumbuh tgl 22 Desember 2021 dan semenjak berita ini diturunkan telah berumur 10 bulan, hanya baru mengambil keterangan kepada, Artin, Syamsuniar, Amat (mantan wali nagari simalangang yang berakhir jabatannya 2 Juni 2022), Yendrifel,SH (Wali Nagari Simalanggang yg baru)
Berdasarkan fakta dan data otentik, kuat dugaan syarat dengan keperpihakan dan diskriminasi oleh majelis hakim terhadap kepada penggugat.
Keputusan majelis hakim tentang pengesahan surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 adalah surat dibawah tangan tanpa ada akta notaris, menurut aturan pemerintah yg berlaku pengesahan surat jual Bali tanah adalah pejabat yang ditunjuk untuk itu (notaris ) dan bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri,oleh karena itu kami menyimpulkan Pengadilan Negeri Payakumbuh memberi putusan tersebut tidaklah tepat,”tambahnya dipenutup.(red*)
TIM