Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Tiga pelaku narkoba jenis sabu harus terhenti dari pelariannya,pasalnya terduga harus berusan dengan pihak Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kota Payakumbuh,Rabu (31/8/22 )
Awak media mengetahui akan kejadian ini begitu banyak keramaian disenja itu menjelang magrib,menurut informasi pihak berwajib sebelumnya kami mencurigai serta melakukan pengintaian dan mengikuti gerak gerik ketiga pelaku ini dengan memakai kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi.
Tim Satresnarkoba dipimpin KBO Polres Payakumbuh, IPDA Duasa serta Kanit Narkoba, AIPDA. Indra Zega langsung bergerak akan dapat laporan,ketiganya ditangkap menggunakan mobil rental dengan Nomor Polisi BA 1464 CA bersama dua orang pria.
Penangkapan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tigo koto di Baruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh pada Rabu sore kira kira pukul 18.30 wib dikala sholat magrib tiba.informasi diproleh akan laporan warga bahwa ketiganya merupakan dari kota Pekan Baru yang hendak menuju kota Payakumbuh.
Diketahui diantaranya merupakan salah satu residivis seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) serta dua laki laki yang ikut ditangkap saat itu. Ketiga yang diamankan pihak berwajib diketahui berinisial AV (29)warga kelurahan ibuh, DRA (22) serta AD (20)warga Parik Rantang,masyarakat banyak berdatangan dan ingin mencari tahu apa yang sedang terjadi.
Disaat Tim Satresnarkoba mencoba memacu kendaraannya dengan mencoba melepaskan tembakan peringatan barulah mobil tersebut terhenti disaat penangkapan terjadi, ketiganya langsung diamankan serta tidak mengetahui bakal adanya obat terlarang tersebut. Pihak berwajibpun tentu dengan cermat melaksanakan tugasnya dan tidak semerta merta mempercayai pengakuan ketiganya.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan selama beberapa jam dan sellalu berhati hati memeriksa sisi tempat yang sangat dicurigai sebagai tempat persembunyian barang tersebut.
Setelah penggeledahan pihak Satresnarkoba berhasil menemukan enam paket Narkoba jenis sabu yang telah dibungkus plastik obat warna hijau yang disimpan di Dashboard sebelah kiri.
Serta sebuah kotak permen diletakkan di didalam sarung jok depan sebelah kiri, dikotak permen itu ditemukan empat belas paket butir extasi, satu paket besar sabu sabu di bungkus dengan plastik warna bening.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri, Kamis sore 1 September 2022 membenarkan akan penangkapan residivis ini, “Tuturnya.
AKP. Denesri menambahkan ketiganya telah kami amankan di Mapolres Payakumbuh serta melanjutkan pemeriksaan buat proses selanjutnya,”Ujarnya dipenutup.(*)