Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Setelah divonis bebas dan memiliki kekuatan hukum tetap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh nonaktif Bakhrizal telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat untuk pengaktifan kembali dirinya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan penasehat hukum kita. Idealnya berdasarkan putusan pengadilan salah satunya di poin empat mengatakan dikembalikan hak, kewajiban, harkat dan martabat terdakwa pada posisi semula,” kata Bakhrizal di Payakumbuh, Selasa (23/08/2022).
Dia berharap agar segera bisa kembali ke posisi semula demi keadilan sebab setelah divonis bebas artinya tidak ada kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya.
“Sehingga saya wajar apabila saya dikembalikan kepada hal-hal semula saat saya menjabat jadi Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Terkait waktu pengaktifan, dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada Pemkot Payakumbuh karena ada beberapa hal dan aturan yang harus terlebih dahulu dilakukan.
“Taat asas,taat aturan, dan taat undang-undang yang berlaku sekaligus harus taat kepada putusan pengadilan,” katanya.
Sementara terkait dengan divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap pihaknya bersyukur bahwa kebenaran sudah ditegakkan dan keadilan sudah dilaksanakan di proses persidangan.
“Kita melihat bukan dari sisi kalah atau menang, namun sisi kebenaran dengan telah dilaksanakannya persidangan. Jaksa telah melaksanakan tugasnya bukan menzalimi seperti yang banyak simpang siur. Mereka melaksanakan itu karena menjalankan tugas negara untuk mencari proses keadilan,” ujarnya.
Sementara selaku terdakwa, dia juga melaksanakan tugas untuk mempertahankan kebenaran dan majelis hakim memutuskan kebenaran. Dia mengungkapkan bahwa dari pelaksanaan sidang tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan tetapi ini tegaknya sebuah keadilan.
“Dengan itu tercipta kebenaran yang meliputi harkat hidup orang banyak termasuk saya. Dengan sudah diputuskan oleh majelis hakim dan jaksa telah melihat kebenaran terbukti dengan tidak adanya kasasi dari jaksa,” ungkapnya.(*)
TIM