Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Sungguh tak terduga hal penandatangan pelaksanaan putusan Pengadilan ditanda tangani di luar kantor Kejari Payakumbuh Senin 22/8/2022.
” Hal tersebut menjadi tanda tanya besar ada apa” ?
Berbanding terbalik awal Dr.Bahkrizal di tetapkan jadi tersangka pihak Kejaksaan sangat memanufer memanggil para wartawan untuk mempublikasikan keberarhasilannya disebuah Cafe ternama dikota Payakumbuh.
Awak media menemui pihak kejaksaan tepatnya putusan yang ditanda tangani saat itu,Malah yang terjadi saat ini malah wartawan yang mencoba untuk mempertanyakan perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan vonis bebas dan sudah ingkrah, malah wartawan tidak diberi ruang untuk presrillis.
Padahal seyokyanya pihak kejaksaan harus transfaran dalam menyampaikan serta menjelaskannya pada ruang Publik tidak memilih sembunyi-sembunyi. Hal ini juga sangat menjadi pertanyakan publik.
Dari pantauan saat ini, terkesan ada yang tidak beres di internal instansi penegak hukum tersebut.ada apa? “Ujar Direktur Lsm Bpkp Sumatera Barat Rahmatsah.
Lanjutnya, saat ini ketransfaransian Kejaksaan patut dipertanyakan? Vonis bebas yang diterima dr. Bahkrizal adalah tegaknya keadilan semata. Sangatlah tidak elok kalau Kejaksaan hanya memaksakan kehendak,”Tuturnya.
Sangat sering ditemui kalau adanya sesuatu yang tidak baik yang dipaksakan maka akhirnya hasilnya juga tidak akan baik. Ketulusan Dr. Bahkrizal sangat patut kita apresiasi,beliau menyampaikan tentang kurang lebih 6 bulan beliau di dalam penjara tidak membuat dendam dengan Kejaksaan.
“Hanya saja apakah sudah benar regulasi dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan” !
Sementara itu Penasehat hukum dr.Bahkrizal M.Nurhuda SH.Cil. mengatakan : Bagaimana cara Kejaksaan untuk merealisasikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau pihak independent tidak diberikan ruang oleh Kejaksaan,”pungkasnya.
Kejaksaan harus benar-benar konsisten dalam melaksanakan putusan tersebut. Artinya Kejaksaan harus benar-benar untuk mengembalikan pemahaman pada Pemko Payakumbuh.
Sehingga tidak adalagi simpang siur yang mengkibatkan kerugian dan hak-hak klien dr.Bahlrizal,sesuai dengan poin empat (4) pada amar putusan.
Bunyi poin empat (4) tersebut adalah : Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ujarnya diakhir pertemuan mendadak tersebut.(red*)