SUMBARW4JAM.ID, PAINAN, PESSEL
Peredaran barang haram Narkoba di Pessel ini semakin mengkhawatirkan, setelah Oknum ASN yang bertigas di Pol PP Pessel, hari ini Jum’at (05/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB Jajaran Satnarkoba Polres Pessel Tim Sapu Jagat berhasil Amankan Oknum Pol PP Pessel Inisial AS (35) Jln. Gang Duri Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel Sumbar.
Menurut Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Hidup Mulia, SH, MH pada awak media mengatakan, ” penangkapa AS (35), pekerjaan Satpol PP, Domisili Jln. Gang Duri Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Dengan Barang Bukti :
1. 1 (Satu) lenting narkotika Gol I jenis ganja di dalam kotak rokok surya.
2. 1 (Satu) Unit Android Oppo warna gold.
3. 1 (Satu) Unit Kendaraan Mio Z warna hitam.
Hal ini adalah dari hasil Penyelidikan Tim, didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga Tersangka dimaksud yang sering bertransaksi dan berpesta Narkoba di seputaran kota Painan, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka AS di sebuah rumah Kampung Bungo Pasang Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel
Setelah tersangka di gerebek dan dilakukan penangkapan dirinya langsung membuang sebuah kotak rokok surya yang berisi satu linting ganja, disaksikan saksi setempat.
Tim juga berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram lainnya, ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Tim menemukan barang bukti ganja didalam kotak rokok surya miliknya dan barang bukti lainnya sebagaimana dimaksud diatas dari penguasaan tangan tersangka dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya” Kasat Hidup Mulia didamoingi Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Lanjut AKP Hidup Mulia mengatakan, tersangka benar TO yang sebelumnya dilakukan pengintaian, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.
Dalam jumlah narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ada jenis ganja berarti dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya masing-masing dan siapa saja yang terlibat.
Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi melibatkan anak remaja bahkan Asn, sebelumnya Tim Opsnal kami berhasil amankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, keterlibatan generasi muda membuat miris melihatnya, ujar Kasat.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono,SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita. Tutup Kasat Narkoba. (Hum)
Editor : Simon Tanjung