Sumbar24jam.com,Padang – Kasus perusakan mangrove dalam pembangunan Bandara Rakot di sepanjang pantai Dusun Pogari Desa Gaissooinan Kecamatan Sipora Utara Kabupaten kepulauan Mentawai mendapat tanggapan serius dari LSM Lingkungan Hidup.
LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) resmi melaporkan kasus dugaan perusakan mangrove dalam pembangunan Bandara Rakot di Kabupaten kepulauan Mentawai selasa 19/07/2022 ke Polda Sumbar.
“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup telah melaporkan kasus dugaan perusakan mangrove yang terjadi di Kepulauan Mentawai yang dilakukan oleh PT.Adhi Karya –MAK-KSO dalam pembangunan Bandara Rakot,”ungkap Soni Ketua Umum Lplh-indonesia.
Lanjut soni, Kami Dari Dewan Pengurus Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Meminta Kapolda Sumbar melalui Dir Krimsus untuk memanggil Pelaksana PT.Adh Karya-MAK-KSO untuk di mintai penjelesan atau penyelesaian terkait permasalahan ini secara Aturan undang-undang yang berlaku.
“Karena dari hasil Investigasi lembaga kami tersebut menemukan bahwa kawasan yang digunakan untuk pengembangan pembangunan bandara baru rokot oleh pihak kontaktor PT.Adhi Karya-MAK- KSO diduga berada dalam kawasan hutan penyangga mangrove sebagai mana yang diatur dalam undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo Pasal 119 dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar,”terang soni.
Soni menjelaskan bahwa kami dari LSM Lingkungan hidup juga akan melakukan gugatan legal standing atau gugatan organisasi berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup pada ayat 1,2 dan 3.
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
1.Hak Mengajukan Gugatan Terbatas pada Tuntutan Melakukan Tindakan Tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill;
2.Organisai Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
3.Berbentuk Badan Hukum Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Kita masih menunggu exion dari polda sumbar dan jika tidak ada tindakan dari polda sumbar maka kita awal bulan september kita akan memasukan gugatan Legal Standing terkait perusakan mangrove di mentawai tersebut ke Pengadilan Negeri Padang,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
Sumber: LSM Lingkungan Lplh-indonesia