Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.id — Tampak sepanjang jalan Provinsi Lintas Payakumbuh-Lintau tepatnya sepanjang perbatasan Kota Payakumbuh-Limapuluh Kota, Kelurahan Balai Jariang sedang ada pengerjaan penambalan jalan dibawah Satuan Kerja PUPR Provinsi Sumbar Barat.
Penambalan jalan di titik tersebut dinilai tidak tepat dan disayangkan oleh masyarakat termasuk anggota DPRD dapil Selatan; Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah, Wirman Dt. Pangeran nan Putiah karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat banyak.
Anggota DPRD dari fraksi PPP tersebut sungguh sangat menyayangkan perbaikan jalan yang mestinya diprioritaskan jalan yang benar-benar rusak dan perlu perbaikan segera namun ini lain yang rusak lain pula yang diperbaiki.
“Kita menginginkan jalan yang diperbaiki itu sesuai dengan keinginan masyarakat banyak itu yang jadi prioritas seperti yang selalu disuarakan bertahun-tahun selamanya ini yakni jalan di jalan arah Gadut-Tj Gadang-Halaban yang rusak parah bertahun-tahun tak kunjung diprioritaskan,” ujarnya, Rabu (13/7/22).
Hal senada juga dituturkan warga Andaleh, Deri jalan di Andaleh ada yang rusak parah depan simpang gerbang Andaleh yang telah menelan korban berkali-kali namun bukan itu yang diperbaiki.
Kemudian juga ada jalan provinsi Andaleh-Taram yang banyak menelan korban kecelakaan berkali-kali. Sudah banyak pengendara yang masuk rumah sakit karena banyaknya lubang di jalan itu. “Kenapa tidak itu yang ditambal,” ujarnya.
Sama halnya dengan warga Lareh Sago Halaban, Kacer menuturkan tak henti-hentinya masyarakat Lareh Sago Halaban mulai dari Gadut sampai Lintau rusak parah padahal mobilitas kendaran disitu sangat tinggi.
“Justru jalan yang ditambal dan diperbailki jalan yang mulus tak ada lobang, ini kan namanya pemerintah tidak mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Sumbar, Dedi Rinaldi mengatakan benar itu adalah kegiatan Satker PUPR Provinsi Sumbar, anggaran pemeliharaan rutin jalan dengan aspal sedangkan jalan di Halaban yang rusak harus dengan beton.
Dedi mengatakan tidak seharusnya selalu menyalahkan pihaknya karena untuk memperbaiki jalan rusak di daerah tambang sekitar Lareh Sago Halaban tersebut untuk biaya 1 km saja menelan biaya sekitar Rp3 miliar.
Kedua seharusnya masyarakat setempat melarang truk tambang lewat diatas tonase max 15 ton sementara yang lewat melibihi 30 ton. Kendaraan yang cocok beratnya untuk melewati itu adalah truk merk Dyna,
“PAD dari tambang itu cukup ndak untuk memperbaiki jalan dan ada ndak kontribusi Tambang ke nagari setempat, dewan seharusnya juga menyuarakan itu dan larang truk melebihi tonase melewati jalan tersebut,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, menurut Wirman Dt. Pangeran nan Putiah alasan PUPR Provinsi tak tepat karena seharusnya Provinsi bisa memprioritaskan pengaspalan jalan yang hancur pada ruas yang sama. “Suara masyarakat sama-sama kita dengar, cuma pihak pemerintah provinsi dan aparat tidak mengambil sikap. Lihat suara masyarakat di gruop lasahan,” tegasnya.
Lanjutnya, Pemerintah nagari tidak mungkin membiaya perbaikan jalan meskipun ada kontribusi perusahaan tambang ke nagari karena jalan tersebut jalan provinsi dan perusahaan tambang sendiri pemberi izinnya adalah pihak provinsi sendiri.
“Jadi untuk menghalangi truk lewat itu tugas pemerintah dan aparaturnya bukan masyarakat Lasahan,” ujarnya.
Lanjutnya Pangeran mengatakan ia selaku anggota dewan paham betul bahwa dalam penganggaran itu seperti penambalan jalan bisa dialihkan ke perbaikan jalan lain cuma mungkin ada sesuatu dibalik itu yang membuat pihak PUPR tidak melakukannya. “Dalam penganggaran yang pernah kita lakukan anggaran penambalan bisa dalihkan ke perbaikan jalan yang prioritas, jadi tidak ada alasan untuk menambal jalan yang tidak perlu dan masih bagus,” jelasnya.
Kedepan Ia berharap dewan tingkat provinsi untuk ikut menyuarakan hal tersebut, dan Dinas PUPR Provinsi Sumbar memprioritaskan jalan yang benar-benar rusak dan vital dibutuhkan masyarakat banyak(*)