Sumbar24jam.com,Padang:
Proyek pembangunan Listrik Tenaga Biomosa Bambu senilai 12,4 juta USD di tiga desa Matotonan, Madobag dan Saliguma di Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat sudah tidak beroperasi lagi.
Megaproyek pembangkit litrik tenaga biomosa bambu ini di resmikan pada 17/09/2019 dana hibah dari Amerika dengan menggunakan teknologi dari India dan diresmikan langsung oleh Kemetrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bappanas Bpk Bambang Brodjonegoro.
Salah seorang masyarakat seberut berinisial “YJ” yang ditemui awak media mengatakan bahwa sudah lama sekali tidak beroperasi pembangkit listrik tersebut pada hal biaya yang dihabiskan untuk membangunya mencapai hampir 200 miliyar.
“Malah pada saat pembangunan hanya untuk mengangkat mesin ke lokasi pembangunnan saja harus menyewa helikopter milik perusahaan tanbang dari Freeport,”ungkapnya.
Ya kami masyarakat di siberut berharap agar proyek yang telah menghabiskan biaya yang sangat besar ini agar bisa bermanfaat untuk masyarakat mentawai karena desa kami jauh di pedalaman dan sangat membutuhkan listrik.
“Kini bupati yang menjabat pada saat pembangunan juga sudah non aktif begitu juga dengan kepala Bappeda juga sudah pindah ke medan dan kami sebagai masyarakat juga tidak tau harus mengadu kemana lagi agar pembangkit litrik tersebut dapat beroperasi kembali dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat,”pintanya.
Soni,S.H Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) sebelumnya sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Mentawai yang ditujukan kepada Bupati Mentawai C/q Ketua DPRD Kabupaten Mentawai C/q Kepala Bappeda dan ditebuskan kepada KPK, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan PT.Clean Power Indonesia (CPI) di Jakarta sebagai pelaksana pekerjaan pada proyek pembangkit listrik tersebut pada hari senin 27/06/2022.
Lanjut soni menjelaskan dalam surat tersebut bahwa kami dari Dewan Pengurus Pusat LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan awak media meminta penjelasan kepada Bupati Kepulauan Mentawai dan Kepala Bappeda terkait permasalahan ini dan solusi yang terbaik untuk penyelesaiaan masalah ini untuk keseimbangan informasi dan pemberitaan yang telah kami kutip di lapangan,agar dapat kami perbandingkan selaku sosial kontrol sebelum membawa dugaan ini ke ranah hukum.
“Namun sampai dengan saat ini surat kami yang telah layangkan belum ada dibalas oleh pemerintah kabupaten mentawai dan dinas terkait,”terang soni.
Kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media akan segera membuat laporan pengaduan ke BPK RI dan KPK di Jakarta dan meminta BPK dan KPK untuk melakukan audit terhadap proyek pembangkit listrik biomosa bambu agar menjadi terang permasalahanya.
Dalam pengaduan tersebut kami dari LSM Anti Korupsi dan Awak media meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta untuk segera melakukan audit dan memanggil Pelaksana Pekerjaan, Bupati Kepulauan Mentawai dan Kepala Bappeda untuk dimintai keteranganya terkait permasalahan tersebut atas anggaran ratusan miliyar yang telah dipergunakan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biomosa Bambu tersebut,”tutup soni….Bersambung.(Simon Tanjung)