SUMBAR24JAM.COM,PAINAN, PESSEL — Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Painan melaksanakan kerja sama dalam bidang hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama antara Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Kepala Kejari Painan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH. diruangan Kantor Bupati Pessel pada Kamis (22/06/2022).
Bupati Rusma Yul Anwar dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Dimana Kejari Painan dapat memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Bupati melanjutkan, disamping itu terkait dengan tindakan hukum lainnya yang dapat di berikan oleh Kejari Painan dalam kedudukan sebagai Konsiliator, mediator, dan Fasilitator, dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang timbul dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan Tata Negara trutama untuk Kabupaten yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, dalam hal pelaksanaannya nanti pasti ada hambatan atau pun masalah yang di hadapi di lapangan baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan Pemerintah Daerah.
“Maka dari itu saya harapkan Kejaksaan Negeri Painan dapat menjadi lembaga yang memberi saran bagi aparatur pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan, ini khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum,” pungkasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Painan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH mengatakan bahwa MOU dilakukan Pemkab Pessel dengan Kejari Painan diharapkan Pemkab Pessel dapat merasakan manfaat kerjasama tersebut.
Sebagaimana diamanakan dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Bidang Datun sendiri mempunyai tugas dan kewenangan yaitu, Penegakan Hukum.
Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum meliputi Pendampingan Hukum ( Legal Assistance) dan Pertimbangan Hukum ( Legal Opinion), serta Tindakan Hukum contohnya, menjadi mediator, fasilitator sengketa tanah antara lembaga pemerintah dan BUMN dan BUMD.
Lanjut Kejari Painan menyampaikan OPD ada di Pemkab Pessel bisa melakukan perjanjian kerja sama terhadap permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ke Kejaksaan Negeri Painan melalui Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara.
Turut berhadir pada acara tersebut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Pesisir Selatan, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. (Red)
Editor : Simon Tanjung