SUMBAR24JAM.COM, SILAUT, PESSEL — Seorang Oknum Wali Nagari di Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat berinisial “MA” (45) dilaporkan oleh paman korban Imam Safii (55) ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial “LM” (17).
Menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.Ik, MH melalui Kapolsek Lunang Silaut AKP Impriadi, SH yang dihub awak media lewat by phone mengatakan, ” memang membenarkan bahwa ada paman korban melapor ke polsek Lunang Silaut, dugaan pelecehan seksual dengan nomor Laporan Polisi: STLP//VI/2022/Sek-SLT tertanggal 4 Juni 2022.
Ia mengatakan laporan dugaan pencabulan itu dilakukan oleh seorang oknum Wali Nagari bernisial MA (45) terhadap LA (14) dikediamannya.
Lanjut Kapolsek, laporan tersebut rencana akan dilakukan gelar perkara di Polres Pessel Painan rencana besok Kamis 23 Juni 2022, karena Kanit Reskrim Sakit ditunda dulu dalam waktu dekat ini,”katanya.
Sebelum dilakukan gelar perkara kita pihak penyidik berkoordinasi pihak Kejaksaan berkemungkinan tipiring, karena tidak ada bukti, atau meremas payudara, hanya mencium saja,” ujarnya.
Kita tunggu aja dulu hasil gelar perkara di Painan, setelah itu baru diaerahkan ke Kejaksaan, ” tuturnya.
Menurut keterangan pelapor Imam Safii yang dihub lewat by phone oleh awak media mengatakan, ” Kejadian tersebut selama tiga kali dihari dan waktu yang berbeda, “katanya.
Kejadian awalnya pada hari selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 Wib, terlapor MA (45) hendak membayar uang durian dan bertemu hanya dengan LM sendiri didalam rumah dan MA mencium bibir LM sekali dan pergi.
Dan Rabu 18 Mei 2022 sekitar jam 09.00 Wib MA kembali dengan alasan mengantar uang Durian, dan LM juga sendiri dirumah, sehingga MA merangkul LM dari belakang dan menciumnya, dan MA pergi dari rumah tersebut.
Dan pada tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wib MA juga mendatangi LM dimana LM juga sendiri dirumah kerna ibu LM sudah meninggal dan Orang tua Laki-laki pergi bertukang. Dan MA mencoba membekap LM dari belakang sambil mencium, hendak dibawa ke kamar, dan korban LM merontak dan berteriak minta tolong lari lewat belakang rumah, sehingga MA kabur dari rumah sambil mengeluarkan kata anvaman tidak boleh dikasih tau kesiapa-pun.
Setelah pergi korban LM masuk kamarnya sambil menanggis, dan sorenya orang tua laki-lakinya pulang dari kerja melihat anaknya menangis dan menayakan apa sebab menangis, dan diceritakan dari awal alangkah kagetnya, dan Orang Tua Korban memberi tahukan seluruh leluarga, bak disambar petir,” ucapanya.
Dan berkumpul lah seluruh keluarga membicarakan persoalan keponakan, dan kami orang tidak mampu, dan berupaya melaporkan kepihak berwajib sesuai laporan tersebut, ” tutup.
Dan kami sebagai keluarga bisa berharap kepada pihak penegak hukum, kami hanya minta agar pihak terlapor MA dihukum seberat-beratnya. Sebab sampai hari ini Korban LM masih trauma dan menanggis, tidak keluar- keluar kamar, ” Tuturnya.
“Oleh sebab itu, kita meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menindak pelakunya sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Menurut Oknum Wali Nagari ” MA ” (45) pada awak media yang dihub lewat phonselnya mengatakan, semuanya sidah kita serahlan kepada polisi yakni KAPOLSEK, silahkan tanya Polsek AkP Impriadi, SH, “tutupnya.
Esitor : Simon Tanjung