SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Dr Rudi Chandra SH, MH, MM Pakar Hukum mengecam tindakan Polres Pesisir Selatan, ini sudah kesekian kalinya melakukan keteledoran, baik itu OTT yang dilakukan oleh tipikor dengan tidak ditahannya, kedua penangkapan pengguna Narkoba sabu-sabu, entah kenapa, katanya Pessel harus Zero Narkoba, atensi siapapun terlibat dengan barang haram akan kami tindak, tidak ampun bagi pengguna dan pemakai diwilayah hukum Polres Pessel.
Tapi slogan itu hanya fatamorgana, kenyataannya, sudah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, sendok takar, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya, namun MRT (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, hanya wajib lapor.
Dan pihak polres masih mengupayakan diri agar bisa menjalani rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, memang dibolehkan hal tersebut, tapi dilihat dulu pemakai apa pengedar, ” ungkapnya
Hal itu Kita berharap kepada Polres Pesisir Selatan benar-benar mau menegakkan aturan, jangan pandang bulu, tidak pilih-pilih, ini yang dilakukan Polres pessel merugikan orang banyak dan merusak generasi.
Kalau mau menolong orang dengan cara hal yang pantas dan wajarlah, dilihat dulu kasusnya, ini murni narkoba,” kata Doktor panggilan akrabnya.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH yang dihub oleh awak media Kamis (19/5/2022) melalui sambungan telp mengatakan, ” kini kami masih berupaya melengkapi bukti terkait kasus MRT, keluarganya pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai wajib lapor,” katanya.
Sebelumnya adanya pemberitaan pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan MRT di rumahnya di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menurut Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, disaat penangkapan awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya menggunakan sabu-sabu. Namun setelah diinterogasi, ia pun mengakui perbuatannya, namun mengelak dikatakan sebagai bandar atau pengedar, ” katanya.
Barang bukti yang diamankan dalam pada saat penangkapan tersebut, diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.( Redaksi)