Sumbar24jam.com,Painan:
Setelah menetapkan empat (4) orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat melakukan gelar konferensi pers dengan awak media Rabu (27/4/2022) di Mapolres Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Pessel AKP Jismul Wahid didampingi Kasubsi PIDM Si Humas Aiptu Doni Santoso menjelaskan awal Penangkapan berawal dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Sat Reskrim Polres Pessel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pessel.
Kejadiannya hari Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kantor Bupati Pessel.
Tetapi setelah ditetapkanya sebagai tersangka para pelaku tidak di tahan karena adanya penanguhan dari PH (Penasehat Hukum) sampai saat ini.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik seharusnya dapat melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama setelah ditetapkanya pelaku sebagai tersangka kasus OTT kasus dugaan korupsi berbentuk gratifikasi tersebut tapi itu hak penyidik untuk memberikan penangguhan terhadap para pelaku.
Soni,S.H Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Pendiri LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) menyorot kebijakan yang diberikan Polres Pesisir Selatan yang tidak menahan tersangka kasus OTT di kantor bupati tersebut karena ditakutkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti lainya yang dapat menyeret pihak lain dalam kasus OTT di kota seribu pesona ini.
Dan ini juga dapat menjadi contoh yang buruk bagi penegakan hukum di masyarakat sebab pelaku korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi berdampak pada seluruh program pembangunan setelah ditetapkan menjadi tersangka masih tidak ditahan.
“Ini bisa dilihat beberapa proyek di pesisir selatan yang dalam proses pekerjaanya kurang maksimal karena dalam proses lelang saja harus mengeluarkan fee sekian persen untuk dapat memenangkan proyek dalam tender tersebut dan ini bukan rahasia umum lagi bagi dunia kontraktor di pesisir selatan”ungkap soni.
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu di lihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang No.20 Tahun 2001.
“Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara di anggap perbuatan suap, apabila berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Jelas bisa dilihat dari rumusan di atas perlu di tarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaanya,”tutup Soni.
Penulis: Soni,S.H.,C.Md, C.CA.,C.MPdI (Aktivis Anti Korupsi)