Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.COM – Hasil sidak lapangan para awak media tempo hari yang lalu Selasa, 12 April 2022 sang saka merah putih yang dikibarkan di depan Gedung Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota terpantau robek dan kusam.
Pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan daerah wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.
Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm. Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur. UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ;
Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah”.
” UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36″ .
Kepala Dinas Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi yang dihubungi awak media pada tanggal 12 April 2022 tersebut sedang Kunjungan keluar daerah.
Setelah media melakukan dokumentasi terkait bendera yang terpasang robek dan kusam pada 12 April 2022 tersebut, sejumlah ASN didalam Gedung buru buru mengganti Bendera merah putih tersebut dengan bendera yang tidak sesuai ukurannya atau lebih kecil dari ketentuan ukurannya, yakni : 120 cm X 180 cm.(*)