Payakumbuh,SUMBAR24JAM.COM – Tak terima nama baiknya dicemarkan dan difinah oleh seseorang inisial DJ yang tempo hari mendatangi kantor Balaikota Payakumbuh dengan cara membikin sensasi serta menghebohkan para netrizen sejagat maya dikota Payakumbuh.
Ulah kelakuan Dan perbuatannya DJ malah Harus berusan dengan pihak kepolisian Akibat dilaporkan Oleh orang nomor Dua Dikota Payakumbuh ini keMapolres Payakumbuh pada Senin 18 April 2022.
Awak media Mencoba mencari tahu kebenaran infonya atas peristiwa tersebut,Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melalui pengacaranya Dafikal Husni SH membenarkan,serta Nanda Ariadi, SH dan Muhammad Efendi, SH dari Kantor Hukum /Pengacara DH & P Law Office diruang kerjanya,”Tuturnya.
Akibat celotehan dan gosipnya DJ yang kontraversi cukup mengiyang ngiyang tak sedap diteliga Erwin Yunas karna telah mengarah ke ujaran kebencian serta fitnah menyerang pribadi dan keluarga besarnya.”Pungkasnya.
Fitnah Dan nyayian tak sedap ini merupakan awal suhu politik yang mulai panas serta tidak berdasar dan mengada-ada, tendensius,bermuatan politik jahat untuk menjatuhkan Erwin Yunaz yang bakal menjadi salah Satu kandidat calon orang nomor satu dikota Payakumbuh ini.
Dimata masyarakat Erwin Yunas merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat baik kalangan menengah maupun kalangan kecil kebawah,Erwin juga merupakan seorang yang cukup memperhatikan kalangan dhuafa, dimana beliau sering terjun langsung kemasyarat melihat kondisi warganya yang beliau Bantu.
Berdasarkan fakta dan bukti hukum, Sdr Desti Jamal dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008.
Hasil rekaman yang berisi stekment yang disampaikan oleh sdri Desti Jamal yang direkam di media Center kantor Balaikota.Atas permintaan sdri Desti Jamal kepada wartawan dan sejumlah staf di Media Center kantor Balai Kota Payakumbuh yang bersangkutan meminta stamennnya untuk di publikasikan ke media baik media online maupun media cetak atau media surat kabar.
Akan niat jahat dari Desti Jamal, akhirnya stekmen berisi ujaran kebencian, mengandung fitnah serta tindakan pencemaran nama baik terhadap Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dan keluarga besarnya itu, viral di media sosial.
Dalam rekaman berisi suara Desti Jamal dan rekaman tersebut telah tersebar luas ke masyarakat, isinya kami analisa sangat memalukan sekali juga merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Bapak Erwin Yunaz.
Berdasarkan hal tersebut kami menduga sdri Desti Jamal telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat merugikan klein kami secara moril dan materil.
Terkait laporan atau pengaduan yang telah dibuat kleian kami Bapak Erwin Yunaz, selanjutnya kami serahkan ke Kuasa Hukum menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Kota Payakumbuh,”Sahutnya dipenutup. (*)
Tim