Limapuluh Kota, SUMBAR24JAM.COM – Ada fenomena ‘tak biasa’ di dalam ruang demokrasi antara Komisi II DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang sedang melaksanakan Kegiatan Hearing (dengar pendapat) dengan Perwakilan masyarakat Harau (Perhomliko dan Jorong/Bamus/pemuda) yang digelar diruang sidang Gedung DPRD Lantai 2, Kamis 14 April 2022.
Khairul Apit, Legislator dari Nagari Pandam Gadang (Gunuang omeh) memilih untuk duduk disisi masyarakat Harau yang sedang mengadu ke DPRD, bukannya duduk ‘sealiran Aia’ dengan kawan anggota fraksi di DPRD, tapi Khairul apit berani untuk ‘manyonsong aia’.
” Untuk kepentingan masyarakat dan keberimbangan, saya siap untuk mengambil sikap yang tidak populer. ini sebenarnya selaras dengan semangat juang yang dicontohkan oleh Bapak Republik Tan Malaka yang bersedia untuk bergerilya daripada harus duduk nyaman dalam perundingan dengan penjajah, sederhananya kita siap untuk berbeda dengan yang lainnya asalkan jangan melanggar Etik dan hukum, kita siap !” ungkap Khairul Apit, di sela sela acara Hearing.
Jalannya sidang Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Syamsu Wirman , duduk dimeja pimpinan sidang turut mendampingi ketua adalah : Beni Murdani, Afdal, Riko Febrianto, Afri Yunaldi, dll.
Dari sisi Masyarakat Harau yang hadir adalah : Pengurus Perhomliko (Persatuan Homestay Limapuluh Kota), Perwakilan Masyarakat Harau dan Tarantang yang terdiri dari Unsur Bamus dan Jorong.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengutus Kepala Dinas Pariwisata, H.Desri dan Kepala Badan Keuangan, Irwandi.
Sidang ” Tripartit ” tersebut dibuka oleh Pimpinan sidang dengan memberikan kesempatan kepada Pengurus Perhomliko, yang dibacakan oleh Sekretaris Perhomliko, Andiko Sariwandi. Selanjutnya Kesempatan diberikan kepada “nan sapangka”, yakni Masyarakat 2 Nagari, yang dibacakan oleh Ketua Bamus Nagari Tarantang, Yanuar, Spd dan Anggota Bamus Yusrizal, AMD T dan Syukri Rahayu.
Perhomliko dalam disertasinya menyampaikan tentang permohonan kemudahan perizinan pendirian rumah sewa/homestay, pemberantasan calo Homestay di gerbang tiket, perubahan kewajiban pajak dari yang sebelumnya pajak hotel menjadi kewajiban pajak UMKM, Sampah, Kandang ayam, peningkatan infrastruktur didalam kawasan, dll.
Menguatkan Permohonan Perhomliko, Perwakilan masyarakat Harau dan Tarantang menambah disertasi dengan meminta kepada Pemkab Limapuluh Kota untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada Anak Nagari untuk mengelola kawasan Wisata Lembah Harau yang berada didalam 2 Nagari tersebut, atau tingkatkan Kontribusi PAD ke Nagari dari yang sebelumnya di bawah 10 % menjadi Fifty-fifty atau 50 persen dari Pendapatan Harau pertahunnya, untuk lebih komprehensifnya pengelolaan kawasan wisata, mereka juga mengusulkan dibentuknya Perda (Peraturan Daerah) khusus kawasan Wisata di Limapuluh Kota.
Setelah aspirasi dari dua kubu ditampung, Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada perwakilan pemerintah Kabupaten, bukannya menyambut/menolak permohonan masyarakat Harau, perwakilan pemerintah lebih senang melakukan pembenaran tentang kebijakan mereka selama “menguasai” keuntungan dari Kawasan wisata Lembah Harau, walau kontribusi yang terhitung minim untuk pengembangan kawasan Wisata Lembah Harau.
Perwakilan Pemerintah juga tidak lupa melontarkan bumbu “provokatif” dengan banyak berbicara tentang perundang-undangan yang berlaku di NKRI, tanpa sedikitpun memberikan pertimbangan kepada kearifan lokal didalam kawasan.
Untuk agenda selanjutnya, belum ada jadwal, tapi pimpinan Sidang berjanji akan meneruskan permohonan masyakat Harau ini kepada Pimpinan Daerah, dalam hal ini tentu Bupati Kabupaten Limapuluh Kota.
Tim