SUMBAR24JAM.COM, PADANG, SUMBAR — Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menetapkan empat tersangka perkara melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan Pemerintah Pusat di dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) Lunang Silaut, Nagari Talang Kubu (Pinang Sebatang), Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam patroli gabungan tersebut, tim mengamankan satu alat berat ekskavator yang sedang digunakan membuat jalan dan kanal di dalam kawasan hutan.
Penyidikan diawali oleh adanya pelimpahan hasil patroli gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yaitu satu ekskavator dan tiga orang yang diduga sebagai pemilik, operator, dan kernet ekskavator, W (36), N (28), AT (22).
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, kasus ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan, 29 Maret 2022, tim penyidik berhasil menangkap B (46), ketua kelompok yang mengoordinasi kegiatan ilegal tersebut.
Keempat-empatnya ditahan di rutan Polda Sumatera Barat. Sampai saat ini tim penyidik masih terus berusaha untuk mengembangkan kasus untuk mencari dan menemukan siapa saja yang berperan aktif dalam kegiatan ilegal di HPK Lunang Silaut.
Para pelaku akan dikenakan pasal 92 Ayat (1) huruf b, jo pasal 17 Ayat 2 huruf a Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 37 butir 16 pasal 92 ayat (1) huruf b jo pasal 37 butir 5 pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Simon Tanjung