SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Perlakuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan sudah melangar tugas pokok dan fungsi sebagai angota DPRD, sebab semua orang paham dan tau bahwa tugas pokok angota dewan tersebut adalah legislasi, bajeting dan pengawasan.
Tidak halnya seperti sebagian Anggota DPRD Pessel, demi mengejar hasrat keserakahan nya, angota DPRD pesisir selatan secara bersama sama mengatur dan menunjuk perusahaan jasa kontruksi untuk mengerjakan dan pokok pikiran dewan tersebut yang mana kewenangan itu adalah sepenuhnya kewenangan OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi tangung jawab dinas terkait, akan tetapi kewenagan itu di rampas oleh angota DPRD.
Hasil komfirmasi kami dengan beberapa Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan mayoritas mereka menjawab dengan gamblang bawa mereka sudah menerima uang, dan kami harus menyerahkan pekerjaan pokir kami ini kepada rekanan yang telah memberi kami uang,” ungkapnya dengan nama dirahasiakan.
Ada juga beberapa Anggota DPRD dia menganggarkan Pokirnya ke Dinas terkait, dia tidak tau menahu, yang jelas program usulannya terealisasi, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat pemilihannya.
Menurut kepala bidang ( kabid) yang enggan disebutkan namanya ditemui di ruangannya mengatakan, ” membenarkan bahwa pokir DPRD Pessel sudah ada rekanan nya di tunjuk oleh angota Dewan, dalam bentuk pengadaan lansung, bahkan satu paket pun dana pokir angota dewan ini tidak di beri ruang kami menunjuk rekanannya, padahal secara aturan dan tangung jawab itu ada pada kami bukan tangung jawab angota dewan tersebut,” tuturnya.
Dia juga nanti saat hearing dengan Anggota Dewan akan membahas persoalan ini, sudah tidak kewenangan dan tugas dia lagi sebagai Anggota Dewan, yang lebih anehnya lagi Kakaknya jadi Anggota DPRD adeknya yang jadi Kontraktor, sebaliknya Adeknya jadi Dewan kakaknya yang jadi Kontraktor.
Kabid tersebut agak geram juga terhadap Anggota Dewan tersebut, dia bekerja tidak sesuai tupoksinya lagi. Ia juga berharap kepada masyarakat kalau anggota Dewan seperti ini tidak dipilih lagi, memperkaya diri sendiri dan keluarga, ” Cetusnya.
Menurut salah seorang kontraktor yang dikonfirmasi, mereka menjawab kalau mereka bisa mengerjakan dana pokir dewan mereka harus membayar uang komitmen sebesar antara 5 % sampai 10 % dari nilai kontrak proyek.
Menurut Dr Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM, M.MEd. mengatakan, ” Ini sudah keluar dari ranah tugas pokok dan fungsi DPRD padahal sudah jelas apa yg harus dikerjakan, dilaksanakan anggota DPRD.
Lanjutnya, ” cukup aneh apalagi setiap anggota DPRD sudah sering mengikuti bimbingan teknis, hampir 2 kali setahun pasti sudah paham dan sangat mengerti dengan tugasnya.
” seharusnya dalam masa perbaikan ekonomi dalam terpaan pandemi, anggota dewan ini harus fokus menjalankan fungsi terutama pada pengawasan bukan ikut mengatur Proyek jelas mengatur proyek tidak ada dalam amanat tugas DPRD,” ungkap Dr. Rudi panggilan akrabnya.
DPRD seharusnya menjalankan tugasnya apakah kegiatan Pemda Yang sedang berjalan ini sudah mengarah kepada capaian visi dan misi yang dimuat dalam program Pemerintah daerah jangan memikir pendapatan sendiri dengan cara mengatur kegiatan proyek, namun berpikir tentang pendapatan daerah juga yang dapat di berikan masukan kepada pemerintah daerah.
Capaian tersebut yang harus dipikirkan anggota DPRD salah satunya sektor pajak, kalau kita lihat disektor pajak non PBB dan BPHTB seperti pajak usaha mineral dan batu bara baik logam dan non logam seperti batu Andesit, Quari, Tanah liat, Pasir, dan kegiatan lainya.
Fakta di lapangan banyak kegiatan yang menjamur di daerah dengan usaha ini jelas pajak yang diperoleh oleh Pemda, sehingga memberikan kontribusi bagai program daerah.
Editor : Simon Tanjung