Sumbar24jam.com,Painan – Kasus Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos tahun 2021 di SMAN 1 Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat mendapat sorotan LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media.
Saat awak media jumat 11/3/2022 menemui mantan Pj Kepala Sekolah SMAN 1 Ranah Pesisir berinisial “AY” di painan beliau membantah bahwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2021.
“Mana buktinya jika saya ada melakukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2021,”ucapnya sambil melangkah meninggalkan awak media karena ada mengikuti rapat di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan.
Terpisah Soni,S.H., C.Md., C.MPdI. yang merupakan Aktivis Anti Korupsi Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan Pendiri LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) mengatakan bahwasanya telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi pada rabu 02/3/2022 dan surat konfirmasi dan klarifikasi ke II pada hari jumat 11/03/2022 dan telah di tebuskan ke kepala cabang dinas pendidikan di painan dan kepala dinas pendidikan provinsi sumatera barat di padang.
“Benar kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke SMAN I Ranah Pesisir yang ditujukan kepada mantan Pj kepala sekolah yang menjabat pada saat itu namun sampai saat ini surat konfirmasi dan klarifikasi kami tidak ada di balas,”ungkapnya
Dalam waktu dekat ini kami LSM dan awak media akan membuat pengaduan resmi ke Polda Sumbar C/q Dir Krimsus dan Kejati Sumbar kami juga sudah menyiapkan beberapa data otentik atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bos tersebut.
“Karena sebelumnya kita juga sudah meloporkan 7 mega proyek di kabupaten pesisir selatan ke KPK dan Kejati Sumbar dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka.
Kalau memang Pj kepala sekolah yang dimaksud membantah tidak melakukan penyahgunaan anggaran dana Bos itu adalah hak sesorang tapi jangan salah kami cukup bukti dan bukti ini siap kami berikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum ) bila dibutuhkan.
Intinya kami LSM dan beberapa awak media telah memiliki bukti yang cukup berupa data-data dan keterangan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bos tersebut,”tutup soni….Bersambung.(Simon Tanjung)
Sumber: www.ajar.or.id