SUMBAR24JAM.COM, SUTERA PESSEL — Bukan mengurusin rumah Tangga anak dan suami yang dilakukan oleh Ibu M (58) seorang ibu Rumah Tangga, malah main judi, sehingga digrebek oleh Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Selasa ( 15/02/2022 ) pukul 23.30 Wib.
Penangkapan M (58) bersama 2 orang laki-laki tersebut diantaranya PY (49) alamat KTP Kabupaten Tenggamus, Propinsi Lampung dan D (39) alamat KTP di Taratak Sutera, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan bertempat di sebuah Pondok kedai Lesehan Kampung Baru Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, MH menegaskan, Sat Reskrim menetapkan tiga orang pelaku judi “SONG” di Kecamatan Sutera disebuah Kedai Pondok lesehan di Taratak Sutera.
Lanjut Kasat Yose, ” mereka bermain judi menggunakan uang tunai sebagai taruhan namun pada saat akan dilakukan tindakan satu orang yang ikut serta main judi dapat melarikan diri.
” Beberapa barang bukti kita amankan dari ketiga pelaku, Uang tunai sebanyak Rp 230.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), kertas remi merk keris 838 warna hijau sebanyak 90 lembar, satu helai karpet warna hijau dan bola lampu merk Eco King sebagai alat yang digunakan dalam permainan judi.
Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Sutera sebelumnya (informasi dilapangan) sekarang ”Ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan satu orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih kami kejar keberadaan” Tegas Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH.
Simon Tanjung