SUMBAR24JAM.COM, BAYANG, PESSEL — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP ) Kabupaten Pesisir Selatan kembali lakukan Razia terhadap pasangan muda – mudi yang bukan muhrinnya oleh Satgas Trantibum pada hari Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Kafe tampa nama di Karang Pauh Bayang.
Satgas Trantibmun berhasil mengamankan 2 orang pasangan sedang berduaan di pondok-pondok tanpa penerangan di kafe/warung yang berlokasi di Karang Pauah Kecamatan Bayang.
Ini bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa pondok-podok di kafe tersebut kerap dijadikan tempat untuk pasangan yang bukan muhrim berbuat asusila, ” Ujar Kasat Pol PP dan Damkar Dailipal.
Lanjut Dailipal, ” Cafe tersebut apabila dilihat dari jalan raya lokasi tersebut tidak terlihat, karena gelap, dan pondok-pondok tersebut bisa ditempati untuk dua orang saja, sehingga kondisi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada pasal 27 Ayat (3) : setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan atau/warung remang-remang, panti pijat, dan rumah kos sebagai tempat perbuatan asusila.
-Ayat (4) : setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut kepada pasangan muda-mudi diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.
Selanjutnya Kepada pemilik kafe/warung membuat surat perjanjian dan diberikan peringatan untuk tidak menyediakan tempat yang demikian.
Apabila masih ingin membuka kafe, maka bukalah kafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada, ” Tutup Dailipal.( Humas Pol PP)
Editor : Simon Tanjung