SUMBAR24JAM.COM, Pekanbaru – Sekretaris DPRD Riau Muflihun akan diperiksa Penyidik Polda Riau pada pekan depan.
Sekwan Muflihun yang akrab disapa Uun dipanggil terkait penghinaan dan pengancaman fitnah melalui elektronik yang dilakukan melalui telepon WhatsApp terhadap Wartawan Media Online Rudi Yanto selaku pelapor.
Pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal 311 Jo Pasal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Seminggu lagi, Kita panggil Sekretaris Dewan DPRD Riau Muflihun selaku terlapor, ” ungkap Penyidik Polda Riau Agus Prasatya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022) di Mapolda Riau.
Sementara itu, Dr Yudi Krismen selaku Kuasa Hukum Pelapor Wartawan mengatakan, ” Rudi Yanto merasa optimis kasus ini akan naik sesuai pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU Kuhp, ” Ungkapnya
“Kita yakin unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE terpenuhi perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Karena, kita punya rekaman dia menelpon klien kami di depan umum, ” terang Dr Yudi Krismen yang akrab disapa Dr YK.
Doktor Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini menerangkan, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), ” terang Dr Yudi Krismen.
Redaksi ( ST )