SUMBAR24JAM, KAMBANG,.PESSEL — Aliansi Masyarakat Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat mendemo Camat Lengayang untuk mundur dari jabatannya. Selasa 18 Januari 2022, terkait cuitannya di Facebook beberapa hari belakangan ini.
Demo yang melibatkan ratusan masyarakat Aliansi Masyarakat Lengayang itu menilai Camat Lengayang, Jamalus telah menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di tengah kelompok masyarakat pesisir selatan, khususnya lengayang.
Menurut ketua koordinator demo Hamzah Jamaris mengatakan “Jadi keinginan kami cuma satu, mundur camat Lengayang,” ungkap dalam orasi.
Seperti diketahui, keresahan Aliansi Masyarakat Lengayang setelah sebelumnya komentar Camat Lengayang, Jamalus diketahui melalui akun Jamalus Jamal Us dalam sebuah postingan mendadak viral lini masa Facebook.
Komentar Jamalus viral usai ia dilantik menjadi Camat Lengayang olah Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar pada awal Januari 2022.
Komentar Jamalus dinilai kontroversi itu berkaitan usai situasi politik usai Pilkada Pessel 2020.
Dalam komentar itu, Jamalus dinilai soal memicu munculnya rasa kebencian dan permusuhan di tengah kelompok masyarakat.
“Itu sesuai dengan Undang-undang ITE pasal 54 A ayat (2), Camat Lengayang sudah memicu permusuhan,” terang koordinator aksi.
Selain soal ujaran rasa kebencian, komentar lainnya yang dinilai kontroversi berkaitan dengan membawa nama Yahudi yang mengatakan ‘hati-hati orang Yahudi non muslim di Pessel’, ini sudah sangat meresahkan masyarakat pessel, ” Tutupnya.
“Dengan itu kami meminta camat Lengayang mundur dari jabatanya, karena sudah meresahkan. Apalagi dengan pernyataannya ‘hati-hati orang Yahudi non muslim di Pessel’,” ungkapnya.
Menurut Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. sebagai pemerhati masyarakat mengatakan, ” Demo yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Lengayang adalah suatu wujud dari demokrasi, dan merupakan hak yang wajar untuk menyampaikan pendapat, hal ini dijamin oleh undang-undang.
Terhadap perbuatan atau yang dilakukan oleh Camat Lengayang sperti yang dituduhkan tentu kita cermati secara bersama, kalau ada cara jalan terbaik menanggapi dan menyelesaikannya alangkah baik yang mengedapankan musyawarah dan mufakat, mari kita turunkan tensi masing masing, dan jangan ada lagi kotak-kotak ditengah masyarakat, ” Tutup Doktor Panggilan Aktabnya
Simon Tanjung