SUMBAR24JAM.COM, LUNANG, PESSEL– Jajaran Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan Sumatera Barat amankan tersangka AP (20) kasus Ranmor pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Lunang Silaut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo S.IK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Lunang Aiptu Feriza Amora menyampaikan,” Peristiwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi pada Minggu 2 Januari 2022 tersangka berada di wilayah Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu.
Warga Kampung Kuburan Cino, Nagari Sungai Pinang Kecamatan Rahul Tapan ini diciduk di wilayah Ipuh, Kabupaten Mukomuko pukul 01:00 WIB, (03/01/2022).
Kemudian Unit Opsnal Polsek Lunang Silaut melakukan pengejaran yang bekerjasama dengan Unit Reskrim Ipuh. Sekira pukul 01.00 WIB, 3 Januari 2022 tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap barang bukti tidak ada bersama tersangka dan sudah dijual kepada Didin (22) warga Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara,” ujar Kanit Reskrim.
Feriza menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan penjemputan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol BA 3905 ZD tersebut ke Argamakmur dibantu Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara.
“Sekira pukul 14.00 WIB, barang bukti sepeda motor ditemukan kediaman Didin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah diperkirakan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lunang Silaut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kanit.
Simon Tanjung (AD)