SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Seorang Wartawan Online di Kabupaten Pesisir Selatan Indra Yen Putra diancam usai memberitakan Judi Sabung Ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, hingga keluarga diancam oleh pemilik arena judi sabung ayam berinisial “IT” alias Takur(46).
Dengan Ancaman tersebut Indra Yen Putra, melaporkan ” Takur ” kepada Mapolres Pesisir Selatan pada Senin (3/1/2022) pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Indra Yen Putra ” mengaku, diancam dan diteror oleh oknum yang diduga pemilik tempat sabung ayam “IT” alias Takur. Teror dan pengancaman itu terjadi, setelah berita yang ditulis dan terbit pada Kamis pada 30 Desember 2021 di media Online dengan judul ” Miris Arena Sabung Ayam di Pessel Berdiri Tepat di Samping Sekolah Agama”
“Selain saya diancam. Dia, juga menyampaikan (ancaman) ke paman saya, jika saya bertemu bakal dipukuli,” ungkap Indra saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel,” pungkasnya.
Kasus pengancaman dan teror terhadap Indra, bermula setelah hasil reportase tentang gelanggang ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera diberitakan di medianya tempat bekerja.
Ia menambahkan, tempat sabung ayam tersebut sebelumnya sudah dikeluhkan warga sekitar. Padahal lokasinya dekat dari lembaga pendidikan agama (MTsM) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.
“Dan sesuai dengan kaidah Jurnalis, itu saya buat berdasarkan fakta. Dan saya juga konfirmasi pihak kepolisian setempat,” ujarnya.
Bahkan menurut Indra, pelaku mengaku terpojok dengan oknum anggota polisi, karena tempat gelanggang perjudiannya viral melalui pemberitaan.
Menurutnya, sebagai pihak yang bekerja di lindungi undang-undang ia ingin mendapat keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa-bawa keluarganya.
“Saya ingin keadilan di sini. Karena saya yang berita bukan fitnah, tapi fakta. Saya ingin ini diproses seadil-adilnya,” ujarnya lagi.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Hendra Yose, SH didampingi Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda. Zalmon mengaku, sudah menerima terkait pelaporan tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut bakal segera dinaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” tuturnya,
Menurut Pembina FPII ( Forum Pers Indenpenden Indonesia) Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. mengatakan ” kejadian yang mengacam ini sudah masuk ranah pidana, dan berharap kepada penegak hukum bisa menindak dan memproses secara hukum dan UU, sebab wartawan bekerja juga dilindungi UU Pers.
” Kejadian ini untuk kita ketahui bersama bahwa sabung ayam secara hukum melanggar hukum, secara adat diminang kabau khususnya di salingka nagari Kegiatan tersebut(sabung ayam) tetap tidak dibenarkan,” ungkap Doktor panggilan akrabnya..
Namun apa yang dilakukan oleh punya arena sabung ayam mengancam wartawan dalam menjalankan tugas itu sudah tidak lagi pada kebenaran, ini harus diluruskan secara hukum, keinginan saya kepada masyarakat harus peka terhadap kegiatan di masyarakat yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat, dan harapan kepada institusi yang berwenang perlu ini di tindaklanjuti” pungkasnya.
Simon Tanjung