PAYAKUMBUH,Sumbar24Jam.Com-Baru beberapa hari pasca mengeluarkan Surat Edaran nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021 tentang Perubahan Nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa Menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha, kebijakan Pemko Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) Rida Ananda itu langsung ditentang oleh pedagang di Pusat Pasar Payakumbuh (21/12/2021)
Surat Edaran tertanggal 15 November 2021 itu ditandatangani oleh Rida Ananda dan ditembuskan kepada Walikota dan Ketua DPRD Payakumbuh. Didalam edaran tersebut terdapat 5 (lima) point yang diterangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Perjanjian Hak Sewa Toko, Kios, atau los di Pasar Pusat Pertokoan dan Pasar Ibuah Payakumbuh, yakni :
1. Pemberian Izin Pemakaian toko, kios atau los kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar Pusat pertokoan dan Pasar Ibuah yang sebelumnya disebut dengan Surat Bukti Pemegang Hak Sewa berubah nama menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU).
2. Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
3. Bagi pemilik Surat Bukti Pemegang Hak Sewa yang masa berlakunya habis tahun 2018 wajib memperbaharui dengan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU).
4. Bagi pemilik Surat Bukti Pemegang Hak Sewa yang telah habis masa berlakunya dan tidak melakukan perubahan nama ke IPTU dan tidak memperpanjang masa berlaku, maka surat Surat Bukti Pemegang Hak Sewa tidak berlaku lagi.
5. Untuk informasi lebih lanjut segala sesuatu yang menyangkut dengan persyaratan dapat ditanyakan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Cq. Bidang Pasar.
Atas Surat Edaran yang ditempel di tonggak, dinding, toko itu, Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) menilai Pemko Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah yang juga pamong senior itu sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap hak-hak para pedagang. Sebab Edaran tersebut akan merampas hak pedagang.
” Ini pembohongan dan pelecehan terhadap kami para pedagang di Pasar. Apa yang ditempel tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak sewa dan hak milik yang selama ini kami miliki,” sebut Ketua IP3, H. Esa Muhardanil didampingi sejumlah Pengurus IP3 dan Ketua Dewan Syuro, IP3, Adi Surya, Selasa siang 21 Desember 2021 di salah satu Restoran di Pusat Pasar Payakumbuh.
H. Esa yang juga pedagang perlengkapan olahraga itu jug menyebutkan, seharusnya Surat Edaran tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Walikota dan disampaikan secara terhormat kepada pedagang, padahal PERDA terkait IPTU pernah ditolak pedagang dengan melakukan aksi demo ke DPRD Payakumbuh.
Terkait PERDA Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Perjanjian Hak Sewa Toko, Kios, atau los di Pasar Pusat Pertokoan dan Pasar Ibuah Payakumbuh yang juga mengatur IPTU ini, kita pernah melakukan penolakan ke DPRD Payakumbuh, Bahakan kami juga pernah mengadu ke Gubernur dan DPRD Sumbar. Tapi tiba-tiba setelah sekian lama diam, PERDA ini disahkan,” ucapnya.
Penolakan terhadap PERDA dan Surat Edaran tersebut menurut H. Esa merupakan upaya perampasan Pemerintah Daerah terhadap aset/toko yang dulunya dibeli oleh para pedagang.
” Toko ini kita beli dulunya, bahkan ada yang dibeli sampai 100 rupiah Ameh, Kita punya surat hak milik dan sewa pakai, lalu dirubah tiba-tiba tanpa sosialisasi dengan lahirnya PERDA. Secara konstitusional Pemerintah mencoba merampas hak pedagang, ini yang kita tolak.” Ucapnya diamini pengurus IP3 lainnya.
IP3 yang telah melaporkan hal ini ke berbagai pihak, berharap agar PERDA ini segera dicabut.Sementara Ketua Dewan Syuro IP3, Adi Surya. SH menyebutkan PERDA tersebut akan menghilangkan hak kepemilikan pedagang atas toko yang telah mereka beli di Pasar Payakumbuh.
” Pencaplokan hak-hak terhadap toko pedagang di pasar Payakumbuh dilakukan dengan penempelan surat edaran, ini penghinaan besar terhadap pedagang. Kami dengan tegas dan jelas menolak hal ini, sebab tidak ada aset Pemda di Pasar Payakumbuh.” Ucap Adi.
Ia juga menyebutkan Pasar yang ada hak milik Pemko Payakumbuh adalah Pasar Padang Kaduduak yang hingga saat ini masih terbengkalai/tidak termanfaatkan, tapi kenapa pasar Payakumbuh yang diutak-atik yang dikutip dekade pos.(*)