Sumbar24jam.com,Bali – Usai menjalani sidang kode etika oleh DKPP RI, Senin (2/8/2021) siang, hari ini anggota DPRD Bali dari Partai NasDem, DR Somvir, kembali dibuat tidak tenang. Kali ini Somvir dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah Dian Varindra, mantan Kepala Sekretariat DPW Partai NasDem Bali yang juga LO Partai NasDem di KPU Bali saat Pemilu 2019 lalu. Dugaan pencemarna nama baik itu dilakukan DR Somvir masih terkait dengan LPPDK Rp 0 miliknya di KPU Bali.
Menurut Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan No Reg: Dumas/542/VIII/2021/SPKT/Polda Bali, tertanggal 3 Agutus 2021, bahwa Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 10.40 Wita, Polda Bali telah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Dian Varindra beralamat di Jalan Kapten Cok Agung Tresna, Gang Ratna No 5 Br/Ling Yangbatu, Desa/Kelurahan Dangin Puri Kelod Denpasar Timur. Teradu atau terlapornya adalah DR Somvir.
Anggota Polda Bali dari SPKT yang menerima laporan pengaduan itu adalah Bripka I Made Sudiksa AP diketahui Kepala SPKT Polda Bali, PA Siaga 3 Iptu Soegyanto.
Bagaimana cerita dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu? Dian Varinda menceritakan panjang lebar tentang tindak pidana pencemaran namanya yang dia lapor ke Polda Bali.
“Pada tanggal 18 Februari 2021, DPW Partai NasDem Bali mengadakan acara Pengumuman SK Kepengurusan DPW Partai NasDem Bali bertempat di Bali Intercontinental Resort, Jimbaran. Saya hadir selaku Kepala Sekretariat DPW Partai NasDem Bali. Sebelum acara dimulai, berkumpul di ruang transit Ketua DPD Partai NasDem Se-Bali, Ketua DPP Bidang Pariwisata & Ekonomi Kreatif, serta beberapa pengurus DPW Partai NasDem Bali. Saya diminta datang ke ruangan tersebut oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Bali, Nyoman Winatha dengan alasan dipanggil oleh Ketua DPW Partai NasDem Bali, Julie Sutrisno Laiskodat,” ujar Varindra mengawali ceritanya.
“Saya memasuki ruangan hampir bersamaan waktunya dengan Julie Sutrisno Laiskodat. Tak lama setelah Julie Sutrisno menyapa para pengurus Partai NasDem yang hadir dalam ruangan, Julie Sutrisno menegur saya perihal pengaduan dari DR Somvir yang ia terima. Kurang lebih Julie Sutrisno menyampaikan sebagai berikut : “Kak Deni, Saya mendapat laporan dari DR Somvir bahwa DR Somvir dulu pernah menyetorkan nota-nota belanja kampanye tetapi kemudian nota-nota tersebut dengan sengaja dihilangkan sehingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) DR Somvir dilaporkan Rp 0,” ungkap Varindra
Varindra mengaku ia kaget mendengar tuduhan itu. “Saat itu saya kaget mendengar tuduhan yang disampaikan. Saya balik bertanya apakah DR Somvir ada tanda bukti penerimaan Surat? Karena di Sekretariat saya tidak bekerja sendiri dan saya jelaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah menerima segala macam dokumen berbentuk nota dari DR Somvir,” paparnya.
Diceritakan, pada saat Julie Sutrisno Laiskodat menuduhkan hal tersebut kepada Varindra, hadir pula di ruangan mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti dan mantan Wakil Sekretaris I DPW Partai NasDem Bali, AA. Ngurah Astawa Putra. “Keduanya ikut menjelaskan kepada Julie Sutrisno Laiskodat membenarkan pernyataan saya bahwa memang benar DR Somvir tidak pernah menyetorkan nota belanja alat peraga kampanye baik itu kepada saya maupun kepada sekretariat DPW Partai NasDem Bali,” paparnya.
“Teguran verbal dari Ketua DPW Partai NasDem Bali dihadapan banyak orang, Ketua DPD Partai NasDem Se-Bali dan pengurus Partai lainnya telah membuat perasaan saya menjadi malu. Sehingga beberapa hari setelah itu, saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekretariat. Saya pun kemudian berusaha mencari bukti-bukti pendukung bahwa apa yang telah disampaikan oleh DR. Somvir kepada Ketua DPW Partai NasDem Bali adalah fitnah yang penuh dengan kebohongan,” tanndas Varindra.
Nah, akhirnya ia menemukan bukti percakapan WhatsApp (WA) dirinya dengan Somvir yang menyatakan bahwa Somvir tidak pernah memberikan nota dalam bentuk apapun kepada Varindra.
“Beberapa waktu yang lalu, setelah saya merestorasi data aplikasi percakapan Whatsapp, saya menemukan bukti percakapan antara saya dan DR Somvir menyangkut nota belanja alat peraga kampanye sebagai bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), saya lampirkan sebagai alat bukti.Dari percakapan WA tersebut sangat nyata terbukti bahwa DR Somvir tidak pernah memberikan nota dalam bentuk apapun kepada saya sehingga secara nyata terbukti fitnah, pencemaran nama baik yang telah disampaikan DR Somvir kepada Julie Laiskodat,” ungkap Varindra.
Maka itu, Varindra memohon kepada Dir Reskrimum Polda Bali bahwa dengan alat bukti dan adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, agar diproses lebih lanjut. Sebab, kata dia, telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DR Somvir yaitu telah dengan sengaja dan bertujuan jahat menyerang kehormatan Varindra.
“Membuat saya merasa malu dengan menyebarkan berita bohong dan menyebarkan fitnah. Bahwa tuduhan yang disampaikan Julie Laiskodat berdasarkan fitnah DR Somvir yang menuduh saya dengan sengaja telah menyembunyikan alat bukti laporan dana kampanye didepan umum tersebut jelas-jelas telah membunuh karakter saya, menghancurkan dan mencemarkan nama baik saya, menyebabkan saya harus menanggung malu karena kehilangan kehormatan sebagai kepala sekretariat yang selama ini memiliki integritas baik dihadapan Ketua DPW Partai NasDem Bali dan pengurus Partai NasDem Se-Bali yang hadir saat itu,” tandas Varindra.
“Bahwa kami curiga motivasi Dr. Somvir melakukan perbuatan jahat ini adalah semata-mata untuk mempertahankan jabatannya di DPRD Provinsi Bali karena saya adalah orang yang paling mengetahui kesalahan DR Somvir dalam membuat Laporan Penerimaan & Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan bagaimana kemudian ia berbohong menutupi kesalahan tersebut,” ,pungkasnya.(Team)